Minggu, 21 Desember 2025

Kota Bogor Raih KTR Award 2024, Wamendagri Dorong Daerah Lain Terapkan Pengendalian Tembakau

- Kamis, 7 November 2024 | 17:00 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat memberikan KTR  Award 2024. (Doc.Pribadi)
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat memberikan KTR Award 2024. (Doc.Pribadi)

METROPOLITAN.ID - Kota Bogor meraih penghargaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Award 2024 dalam menerapkan kebijakan bebas rokok di berbagai kawasan.

Penghargaan KTR Award 2024 itu diselenggarakan oleh ADINKES melalui acara Pelatihan dan Lokakarya Nasional (PENTALOKA), yang membahas berbagai tantangan kesehatan di Indonesia saat ini.

Pada kesempatan itu, penghargaan implementasi KTR diberikan kepada Dinas Kesehatan yang telah konsisten menjalankan program KTR secara efektif di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: 6 Pemain Yang Dapat jadi Andalan Ruben Amorim bersama Manchester United Kedepannya

Keberhasilan Kota Bogor dalam meraih penghargaan ini tidak lepas dari dukungan penuh pemerintah setempat, yang menunjukkan political will atau komitmen politik yang kuat untuk menjaga kesehatan lingkungan.

Pemerintah Kota Bogor terus mendukung penerapan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok melalui pengembangan regulasi dan kebijakan yang terkait.

Selain itu, anggaran khusus setiap tahunnya juga dialokasikan untuk kegiatan KTR, mulai dari inspeksi rutin, tindak pidana pelanggaran ringan, hingga monitoring dan evaluasi di sembilan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.

Baca Juga: BPBD Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Sekaligus Monev Bagi Korban Terdampak Banjir

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menekankan bahwa, implementasi kebijakan KTR merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Ia mengajak semua kepala daerah, termasuk yang baru terpilih, untuk mempertahankan dan meningkatkan komitmen dalam pengendalian tembakau.

Menurutnya, kebijakan yang berkelanjutan serta konsistensi dalam implementasi merupakan kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.

Baca Juga: Hujan Deras 30 Menit, Jalan di Palabuhanratu Sukabumi Terendam Banjir

"Penguatan data dan riset sangat diperlukan untuk advokasi dan kolaborasi, guna saling melengkapi keterbatasan sumber daya serta mendorong inovasi kreatif," jelas Bima Arya.

Sementara, Kota Bogor sendiri sudah lama menerapkan kebijakan KTR sejak 2009, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda No. 12 Tahun 2009.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X