bogor-raya

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Tembakau Sintetis di Bogor, Jual Lewat Medsos Instagram

Jumat, 8 November 2024 | 11:26 WIB
Ilustrasi pengesar nakotika. (ist)

METROPOLITAN.ID - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang pengedar tembakau sintetis berinisial MR (23) belum lama ini.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menjual barang haram itu di media sosial atau Medsos Instagram.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra menuturkan, penangkapan pengedar tembakau sintetis ini terjadi pada Selasa, 5 November 2024 kemarin.

Pelaku beserta barang bukti narkotika tembakau sintetis diamankan di kosan-nya yang berlokasi di Kampung Ciluar Batas, RT 005/002, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip sedang berisikan tembakau sintetis seberat 62,6 gram," kata Kompol Eka Candra pada Jumat, 8 November 2024.

"Barang bukti disimpan pelaku di dalam plastik hitam yang diletakkan di belakang pintu kamar kosan," sambungnya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperti timbangan digitale scale, satu bungkus plastik berisi plastik klip, satu buah lakban warna coklat, satu pack kertas papier, serta satu buah handphone berwarna hitam.

Adapun, dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku MR mengakui kepemilikan barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Dan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis tembakau sintetis itu untuk dijual kembali, dengan cara menawarkannya di akun Instagram bernama spaceword.

"Akun ini milik saudara MR, yang sengaja di buat untuk menjual narkotika jenis tembakau sintetis," imbuh Kompol Eka Candra.

Dari hasil interogasi juga, pelaku diketahui sudah beberapa kali melancarkan aksinya. Di mana, setelah transaksi melalui medsos, pelaku akan menempelkan barang haram tersebut di lokasi yang sudah ditentukan.

"Pelaku menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di daerah Olympic sampai dengan daerah Jambu Dua, Kecamatan Bogor utara Kota Bogor," beber dia.

"Kemudian terkadang pelaku menempelkannya di daerah Cibinong, Kabupaten Bogor," lanjut Kompol Eka Candra.

Sementara, pelaku mengakui barang haram ini didapatkan dari akun Instagram bernama FLAMINGGO.

Halaman:

Tags

Terkini