"Pelaku menggunakan keuntungan dari hasil menjual narkotika tembakau sintetis untuk kehidupan sehari-hari," ungkap dia.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna permintaan keterangan lebih lanjut," tandas Kompol Eka Candra. (Rifal)