Senin, 22 Desember 2025

Polisi Tangkap Pengedar Narkotika Tembakau Sintetis di Bogor, Jual Lewat Medsos Instagram

- Jumat, 8 November 2024 | 11:26 WIB
Ilustrasi pengesar nakotika.  (ist)
Ilustrasi pengesar nakotika. (ist)

"Pelaku menggunakan keuntungan dari hasil menjual narkotika tembakau sintetis untuk kehidupan sehari-hari," ungkap dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo permenkes RI No 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Satnarkoba Polresta Bogor Kota guna permintaan keterangan lebih lanjut," tandas Kompol Eka Candra. (Rifal)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X