bogor-raya

Miliki Daun dan Biji Ganja, Pria di Kemang Diringkus Poliisi, Diduga Akan Ditanam

Kamis, 14 November 2024 | 13:54 WIB
Barang bukti biji ganja yang diamankan Polres Bogor dari seorang pria di Kemang, Kabupaten Bogor. (Panca)


METROPOLITAN.ID
- Seorang pria berinisial S (42) di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor diringkus Polisi karena memiliki daun dan biji ganja.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Nur Istiono mengatakan, pria asal Lampung Selatan tersebut kedapatan memiliki ganja sekitar satu kilogram.

"Total keseluruhan barang bukti 1.010 gram. Dari satu kilogram ganja itu, berisikan biji diduga ganja dengan berat 85 gram," ujar Istiono, Kamis, 14 November 2024.

Baca Juga: Pria Lansia Tewas Tenggelam di Situ Gintung, Diduga Ceburkan Diri hingga Lima Kali

Menurutnya, pelaku memiliki niat untuk menanam biji ganja yang ia miliki.

"Ada niat rencana mau ditanam," sambungnya.

Pelaku diringkus pihak kepolisian di salah satu rumah yang berada di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Seorang Gadis di Bojonggede Nekat Naik Menara Sutet, Bikin Gempar Warga Pagi-pagi

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sebuah kardus dibalut isolasi warna coklat.

Didalam nya terdapat satu helm dibalut isolasi coklat dan bubble wrap.

"Di dalam helm ternyata masih ada bungkusan lain, yakni alumunium foil yang dibungkus solasi hitam, yang akhirnya diketahui berisi daun dan biji ganja," terangnya.

Baca Juga: Terungkap, Gadis yang Naik Menara Sutet di Bojonggede Sudah 6 Kali Lakukan Hal Serupa

Selain menemukan daun dan biji ganja, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan timbangan elektrik dari dalam kamar.

"Menurut pengakuannya, (tersangka) mendapatkan diduga narkotika jenis daun ganja dari inisial W (DPO), dengan tujuan untuk diperjual belikan atau diedarkan," jelasny.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun.***

Tags

Terkini