bogor-raya

Nah Loh! Pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor Ancam Gugat Perumda Pasar Tohaga ke Pengadilan, Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:44 WIB
Perwakilan pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor menunjukan surat perjanjian pengelolaan MCK.

"Ini sifatnya haus kekuasaan dan arogansi, biasanya pemutusan hubungan kerja itu karena memang melanggar aturan, tidak melaksanakan kewajiban atau wanprestasi, ini tidak ada jadi sekonyong-konyong turun surat mau diambil alih aja," lanjutnya.

Kemudian, alasan kliennya sudah dinyatakan Break Event Point (BEP) selama mengelola MCK. Tentu ini bukan urusan hanya sebatas kembali modal. Karena, selaku pengusaha, tentu kliennya ini akan berbicara keuntungan.

"Mohon maaf, membangun dan membeli (satu MCK) itu bisa mencapai Rp300 juta. Kalau 10 unit, kan 3 milliar uang klien kami disitu, nilainya gak sedikit," beber dia.

"Dan BEP itu apa, itu kembali modal, selaku pengusaha mana ada sih keluar uang 300 juta terus udah balik diserahkan, kan harus ada untung," sambungnya.

Di tambah, selama menjadi pengelola MCK Pasar, kliennya juga tidak pernah komplain ketika diminta untuk menambah biaya retribusi pertahun.

"Kita tidak pernah komplain, manut sama PD Tohaga. Kenaikan (retribusi) 3-5 persen pertahun dimanuti aja. PPH, sumbangan, listrik, kami manut aja. Bahkan penyedotan wc sendiri," ungkap dia.

"Karena tadi, ditunjuk sebagai mitra maka klien kami berupaya supaya tidak ada komplain dari pengguna wc," lanjutnya.

Atas hal ini, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, terkhusu Perumda Pasar Tohaga untuk membatalkan keputusan pengambil alihan pengelolaan MCK tersebut.

"Kami sudah membuat surat penundaan pelaksanaan pengambil alihan MCK ini ke Perumda Pasar Tohaga, dan ditembuskan ke Pemda hingga kepolisian dan kejaksaan," kata dia.

"Kedua kalau tidak ada tanggapan juga, tanggal 2 kita akan buat surat lagi untuk memohon perlindungan hukum," sambung Rian Novita Sari.

Ditanya bagaimana jika permintaan para pengelola tidak juga digubris, dirinya meyakini akan melakukan langkah lebih jauh, yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.

"Kalau kedua ini tidak juga ada tanggapan, karena ini aset-aset kita dan bukti pembelian ada, kwitansi-nya ada, nanti kemungkinan besar sebagai bahan ya sampai ke pengadilan pun kita akan layani, lakukan gugatan ganti rugi," ujar Rian Novita Sari. 

Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Tohaga, Haris Setiawan saat dikonfirmasi tak menjawab pertanyaan dari wartawan. Ia malah menyerahkan persoalan ini ke Dirops Perumda Pasar Tohaga, Haris Ibrahim.

"Hubungi pak Dirops," singkatnya kepada Metropolitan. (rez)

Halaman:

Tags

Terkini