METROPOLITAN.ID - Kabar mengejutkan datang dari sejumlah Pengelola MCK yang ada di Pasar se-Kabupaten Bogor. Mereka dikabarkan bakal menggugat Perumda Pasar Tohaga ke Pengadilan.
Usut punya usut, persoalan ini terjadi imbas rencana pemberhentian pengelolaan MCK di seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bogor, berdasarkan keputusan Perumda Pasar Tohaga melalui surat bernomor: 539/412 - Perumda.THG yang dikeluarkan pada 10 Desember 2024 lalu.
Adapun, penghentian kerjasama pengelolaan MCK di pasar tradisional ini dijadwalkan akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Rian Novita Sari, selaku kuasa hukum para Pengelola MCK Pasar se-Kabupaten Bogor menuturkan, pihaknya sangat keberatan dengan keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perumda Pasar Tohaga ini.
Sebab, sejak 17 tahun yang lalu atau pengalaman dari direksi-direksi sebelumnya, baru kali ini terjadi pengambil alihan aset yang dilakukan Perumda Pasar Tohaga.
"Klien kami sebagai pengelola tidak menerima, dan meminta ini dibatalkan," kata Rian Novita Sari.
Terlebih, ada dua alasan utama kenapa pihaknya menolak pengambil alihan aset MCK di pasar tradisional ini.
Pertama, kerjasama pengelolaan ini dilakukan sejak pasar masih dibawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bogor.
"Dan perjanjian awal dari zaman Disperindag dibangun ini, silahkan mengelola sampai pasar-nya selesai. Kecuali dibangun lagi, itu cerita baru, ini kan masih berjalan," ucap dia.
Kedua, setelah mengurus kerjasama dan perizinannya, kliennya ini membangun sarana tambahan di MCK agar kebutuhan masyarakat ini bisa terpenuhi. Diantaranya, musolah, urinoir, termasuk septic tank yang dibangun ulang agar lancar dan mudah.
"Setelah itu kline kami merawat, mereka tidak mendapatkan biaya apa-apa selain pendapatan (dari MCK)," imbuh Rian Novita Sari.
"Kline kami juga merawat itu WC supaya bersih dan sesuai standar melayani masyarakat, bahkan dibuat WC untuk difabel, intinya di jaga kebersihannya supaya orang senang, karena kalau memang kotor jangan kan bayar orang pasti balik lagi," sambungnya.
Atas kedua hal tersebut, pihaknya merasa memiliki aset yang sama seperti pemilik ruko di pasar. Sehingga, pengambil alihan MCK bukan lah keputusan yang pas diambil oleh Perumda Pasar Tohaga.
"Kami juga mempertanyakan kok cuma wc yang mau diambil dari pengelola, sementara klien kami tidak melakukan wanprestasi, atau pun mendapatkan peringatan. Dan tidak ada sosialisasi juga, langsung dengan surat akan mengambil alih ini wc saja," ucap dia.