bogor-raya

Larang SOTR, Pemkab Bogor Minta Semua Pihak Jaga Kondusifitas Selama Ramadhan

Minggu, 2 Maret 2025 | 17:24 WIB
Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika (Panca/Metropolitan)

 

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau semua pihak dan masyarakat untuk menjaga kondusifitas selama Ramadhan 1446 Hijriah.

Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor telah membuat imbauan secara tertulis untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya masing-masing.

"Saya sudah meluncurkan surat, intinya menjaga kondusifitas kepada pak camat serta perangkat daerah," ungkapnya, Minggu, 2 Maret 2025.

Menurutnya, dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Pemkab Bogor, terdapat larangan beroperasi untuk tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan.

Termasuk juga panti pajat, spa, karaoke dan tempat sejenisnya.

Bagi pengusaha rumah makan seperti warteg, dihimbau untuk menutup tempat usahanya dengan tirai atau penutup lainnya demi menghormati masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa.

Selain itu, Pemkab Bogor juga melarang SOTR atau Sahur On The Road yang kerap berujung terjadinya tawuran.

Ajat mengaku dirinya telah mengintruksikan para camat di wilayah Kabupaten Bogor untuk mendeteksi secara detail terkait sahur on the road di masing-masing wilayah.

"Yang bisa mendeteksi lebih detail kan para camat beserta Forkopimcam, mana kecamataan yang ada SOTR, mana yang  sering tawuran, kan beda-beda. Tidak semua 40 kecamatan tawuran, yang kita intruksikan yang rawan tawuran ketika sahur on the road, maka camatnya mengeluarkan surat edaran dan melakukan koordinasi kepada forkopimcam dan pengawasan di lapangan. Momen kritis seperti itu harus turun," pungkasnya. (Iza/fin)***

Tags

Terkini