Minggu, 21 Desember 2025

Selama Ramadhan, Satpol PP Bogor Minta Rumah Makan yang Buka Siang Hari Pakai Tirai

- Rabu, 26 Februari 2025 | 12:02 WIB
Ilustrasi tempat makan. Selama Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bogor minta rumah makan yang buka siang hari untuk memakai penutup (Ist)
Ilustrasi tempat makan. Selama Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Bogor minta rumah makan yang buka siang hari untuk memakai penutup (Ist)

METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor meminta rumah makan yang buka siang hari selama Ramadhan menggunakan tirai atau penutup.

Kepala Bidang Ketertiban Umum pada Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, untuk rumah makan yang berjualan di siang hari, dianjurkan menggunakan penutup agar tidak terlihat langsung oleh umat yang sedang melakukan ibadah puasa.

"Kalau untuk rumah makan pakai tirai aja anjurannya, jangan terbuka banget, tetep harus ada penutup," ujar Rhama Kodara, Rabu, 26 Februari 2025.

"Karena kan di kita bukan cuma ada agama Islam aja, banyak agama, mereka yang di luar agama Islam juga butuh makan," sambungnya.

Selain itu, untuk menciptakan kondusifitas dan kenyamanan beribadah, tempat hiburan malam atau THM di wilayah Kabupaten Bogor diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan.

"Intinya, tempat hiburan malam (THM), panti pijat, karaoke tutup total selama bulan puasa," tegasnya.

Larangan THM beroperasi selama Ramadhan ini nantinya akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

"Itu nanti akan disosialisasikan ke kecamatan, dan kecamatan akan membuat surat di masing-masing wilayahnya," terang Rhama Kodara.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dibuat pengelola tempat hiburan malam, Satpol PP bakal rutin melakukan razia di bulan puasa.

Selain tempat hiburan malam, petugas juga bakal merazia lokasi-lokasi yang kedapatan menjual minuman keras (miras).

"(Razia miras) Pasti itu mah, saya udah buat rencana kerjanya juga," tandasnya. (Aji/fin)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X