METROPOLITAN.ID - Putusnya akses akibat bencana di Jalan Saleh Danasasmita, Batutulis, Kota Bogor, masih menyisakan pekerjaan rumah pelik.
Diantaranya terkait rekayasa lalu lintas menuju wilayah Cipaku atau Pamoyanan dan sekitarnya.
Salah satunya persoalan baru di jalan alternatif BNR - Cipinang Gading - Pamoyanan, yang kini sering krodit karena makin banyak kendaraan melintas padahal ruas jalan tidak terlalu lebar dan cenderung sempit.
Baca Juga: Paul Munster Pertanyakan Keputusan Banding Maciej Gajos, Siap Tempur Habis-habisan di SUGBK
Pemkot Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satlantas Polresta Bogor Kota, Organda, para pengusaha angkot, serta unsur wilayah mengadakan rapat terkait rencana rekayasa lalu lintas tersebut di Balai Kota Bogor, Jumat 11 April 2025.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin.
Rencananya, Pemkot Bogor ingin menerapkan sistem satu arah di jalur tersebut. Namun, rencana tersebut belum mencapai kesepakatan dengan pengusaha angkot.
Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Pajak dan Retribusi
“Tadi belum clear karena beberapa pengusaha angkot masih komplain, termasuk soal menurunnya penghasilan mereka akibat longsor di Batu Tulis. Banyak yang mengeluh, tapi ke siapa? Ini kan bencana, bukan keinginan pemerintah, bukan keinginan kita. Bahwa bencana itu tidak bisa dihindari, tapi bisa kita hadapi bersama,” ungkap Jenal Mutaqin.
Para pengusaha angkot tersebut, sambung dia, masih menginginkan sistem yang sama seperti yang berlaku saat ini.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalur Cipinang Gading terus mengalami lonjakan volume kendaraan. Hal itu menyebabkan tersendatnya arus lalu lintas.
Baca Juga: Benturan Mengerikan Warnai Kemenangan Telak AC Milan atas Udinese di Serie A Italia
“Saya sampaikan bahwa kalau begini terus, tingkat okupansi kendaraan di Cipinang Gading maupun Pabuaran akan terus crowded, terjadi crossing antar kendaraan roda empat, terutama di Cipinanggading,” ujarnya.
Sedangkan skema yang dirancang pihak kepolisian, sebagai instansi yang memiliki diskresi dalam rekayasa lalu lintas juga tidak diberlakukan selama 24 jam.