METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kecamatan Kemang melakukan penertiban spanduk tak berizin di sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Raya Kemang - Parung.
Penertiban dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi pengendara karena spanduk yang dipasang di tengah jalan membahayakan pengendara.
Danru Satpol PP Kecamatan Kemang Sunarman mengatakan, Satpol PP Kecamatan Kemang bakal terus melakukan penertiban bagi spanduk atau baleho yang tidak berijin.
"Kita akan terus mencopot atau menertibkan spanduk, baliho, dan banner yang tidak memiliki izin," kata Sunarman, Minggu, 13 April 2025.
Ia menuturkan, pencopotan spanduk ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 100.3.4/105/DPKPP tentang pelaksanaan program Kamis Manis dalam penataan perkotaan, kawasan pariwisata, dan kawasan strategis lainnya.
“Sesuai dengan programnya, seminggu sekali kami melakukan penertiban,"terangnha.
Menurutnya, belum lama ini di Kecamatan Kemang sendiri, sudah melakukan penertiban di tiga titik, yaitu di Jalan Raya Jampang, Pondok Udik dan Jalan raya Kemang.
"Kebanyakan spanduk perumahan dan rokok yang kami copot. Hasil dari pencopotan itu dibawa ke kecamatan, kepada pihak-pihak terkait agar melengkapi perizinannya," pungkasnya.***