METROPOLITAN.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi dengan Dewan Masjid Indonesia atau DMI Kabupaten Bogor berkolaborasi dan bersinergi untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja sektor keagamaan.
Kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi pekerja di sektor informal yang bekerja di masjid, seperti, seperti pengurus masjid, imam, dan marbot, Muazin serta guru mengaji.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bogor Cileungsi, Soni Wirawan mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Masjid Baitul Faizin.
Baca Juga: Victor Igbonefo Ukir Sejarah, Koleksi Lima Gelar Liga Indonesia Usai Bawa Persib Bandung Juara Lagi
"Jadi kami mengundang 40 ketua DMI di masing-masing kecamatan menyampaikan perihal manfaat dan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Senin (5/5/2025).
Ia mengatakan pentingnya jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi mereka. Termasuk pekerja sektor keagamaan. Mereka memiliki tigaan dan fungsi untuk kemajuan umat juga menjalankan program pemerintah. Sehingga perlu mendapatkan jaminan sosial.
"Tadi juga disampaikan testimoni dari salah satu pengurus yang mengalami kecelakan kerja saat menyerang jalan mendapatkan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan," tuturnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Restoran Halal Nan Instagramable di Sydney yang Wajib Dicoba Wisatawan Muslim
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi, Andi Widya Leksana mengatakan, mereka adalah garda terdepan di masjid sehingga mereka berhak mendapatkan jaminan keselamatan kerja.
"Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi seluruh tenaga kerja, baik pekerja formal maupun informal, dari risiko pekerjaan," paparnya.
jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan meskipun pekerjaan mereka juga berisiko.
Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Oseng Telur Bawang Simpel, Enak, dan Praktis Disajikan!
"Kami berharap seluruh pengurus DMI, baik di tingkat kota hingga kelurahan, serta pengurus masjid dan musala, dapat terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Adapun dua manfaat utama yang diberikan kepada pengurus masjid adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).