METROPOLITAN.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menunjukkan komitmennya dalam memerangi ancaman narkoba di tengah masyarakat.
Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kota Bogor merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (P3NAPZA) yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi.
Langkah ini tentu menjadi pondasi kuat untuk memperkuat landasan hukum dalam menciptakan Kota Bogor yang bebas dari jeratan narkoba.
Pansus yang dibentuk untuk membahas Raperda P3NAPZA ini telah melakukan serangkaian pembahasan, melibatkan bebagai pihak terkait seperti Dinas Kesehatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, serta jajaran Polresta Bogor Kota.
"Alhamdulillah Raperda P3NAPZA telah sampai pada tahap finalilsasi pada Kamis 29 Mei 2025," kata Ketua Pansus Raperda P3NAPZA, Hakanna pada Kamis, 29 Mei 2025.
Menurutnya, Raperda P3NAPZA ini digagas salah satunya untuk menampung aspirasi masyarakat, khususnya dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah Kota Bogor.
Melalui Raperda ini, pihaknya juga berkomitmen dengan dinas terkait untuk selalu berkaloborasi dalam implementasi Perda P3NAPZA ini.
Raperda ini disusun melalui beberapa tahapan dan melibatkan Masyarakat juga dalam rapat dengan pendapat (RDP).
"Raperda ini disusun bersama-sama dengan dinas-dinas terkait agar masukan juga tugas dan fungsi kedepan masing-masing dinas sudah tergambarkan permasalahan narkotika dan sejenisnya sangat membahayakan," imbuh dia.
Pada kesempatan itu, politisi PAN Kota Bogor menyebut pentingnya kolaborasi sebagai upaya antisipasi dini, pencegahan dan rehabilitasi baik secara medis dan sosial.
"Kalau kita semua tidak bisa memerangi kondisi ini bagaimana nasib bangsa kita ke depan khususnya kota Bogor. Marilah bersama-sama kita ciptakan kondisi aman, nyaman dan kondusif untuk semua lapisan masyarakat," beber dia.
"Insya Allah implementasi akan lebih mudah, dan berharap segera terbentuk BNNK kota Bogor untuk melakukan assessment dan lebih memudahkan lagi penanganan," ujar Hakanna.
Sementara itu, Wakil Pansus Raperda P3NAPZA, Tri Riyanto Andhika Putra menegaskan bahwa Raperda ini dirancang bukan hanya sekedar regulasi semata, tetapi harus menghasilkan Raperda yang berkualitas dan efektif dalam mendeteksi dini, mencegah, serta memfasilitasi penanganan masalah narkoba di Kota Bogor.
“Dengan finalnya Raperda P3NAPZA ini diharapkan mampu memperketat pengawasan terhadap peredaran narkotika serta menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba dan prekursor narkotika,” kata Tri Riyanto Andhika Putra.