Dalam draf Raperda P3NAPZA terkandung sebanyak 25 pasal yang akan menjaga Kota Bogor dari ancaman bahaya narkoba di masa yang akan datang, dengan memperkuat program pencegahan peredaran narkoba yang telah di jalankan.
Kemudian, semakin diperkuat degan menghasilkan turunan regulasi seperti Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Keputusan Wali Kota, khususnya terkait pembentukan tim gabungan yang akan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum, dinas-dinas terkait, dan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk Kota Bogor.
“Tentu tugas kita tidak hanya berhenti sampai disini, tetapi kita juga tetap harus mengkawal bagaimana pelaksanaan Raperda ini ketika di implementasikan kepada masyarakat,” imbuhnya.
DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk terus mengawal pembentukan Perda ini hingga benar-benar siap diterapkan di lapangan.
Dengan finalisasi P3NAPZA ini, diharapkan Kota Bogor memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif untuk melindungi warganya, terutama bagi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Ini menjadi langkah awal yang signifikan untuk mewujudkan Kota Bogor yang bersih dari narkotika, menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan produktif untuk masyarakat menjadi kawasan kampung bersinar. (rez)