bogor-raya

Polisi Bekuk Komplotan Curanmor di Bogor, Beraksi Sejak 2007, Sudah Curi Motor di 48 Lokasi!

Rabu, 11 Juni 2025 | 20:58 WIB
Polresta Bogor Kota meringkus komplotan pelaku curanmor yang sudah beraksi sejak 2007 silam dan beraksi di 48 TKP (Roshella)

METROPOLITAN.ID - Polisi dari jajaran Reskrim Polresta Bogor Kota membekuk komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa 10 Juni 2025 lalu.

Komplotan pelaku curanmor yang berjumlah 3 orang itu biasa beraksi di Kota Bogor.

Bahkan, komplotan pelaku curanmor itu sudah beraksi sejak 2007 silam dan menyasar di 48 tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga: Lowongan Guru Sekolah Rakyat Resmi Dibuka Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

"Kami berhasil mengamankan komplotan pelaku pencurian yang selalu meresahkan warga masyarakat di wilayah Kota Bogor," ucap Kasat Reskrim Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat konferensi pers, Rabu 11 Juni 2025.

Dari komplotan ini, ketiga orang ini memiliki berbagai peran dalam melakukan tindakan curanmor.

Kemudian dari hasil pengembangan, kata dia, para pelaku melakukan tindakan curanmor ini hampir 48 TKP dari 2007 hingga 2025.

Baca Juga: Manchester City Resmi Rekrut Tijjani Reijnders dari AC Milan untuk Gantikan De Bruyne

Dalam melakukan pengejaran hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang didapat dari tempat persembunyian pelaku.

"Ahmad Sangwani ini kita sudah kejar, kita buru selama satu bulan. Posisi berada di wilayah Banten, kita lakukan penangkapan ada beberapa bukti bom sabu yang berada di tempat persembunyiannya," ucap AKP Aji

Modusnya yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini yaitu melakukan pencurian yang kendaraannya terparkir di pemukiman maupun perkantoran.

Baca Juga: Bikin Rusak Jalan dan Kecelakaan, Polres dan Dishub Sukabumi Razia Kendaraan Odol

Para pelaku memilih sasaran secara acak atau sudah diburu terlebih dahulu..

Para pelaku tindakan curanmor ini terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini