METROPOLITAN.ID - Kementerian Kehutanan menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Rabu, 2 Juli 2025.
Penertiban tambang ilegal dilakukan Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan lewat operasi gabungan.
Operasi tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Puspom TNI, Korwas PPNS Polri, Brimob, serta Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Hasil investigasi mengungkap adanya aktivitas penambangan tanpa izin berupa galian batu kapur (karst) di kawasan hulu DAS Bekasi.
Dalam operasi ini, tim gabungan mengamankan sembilan unit alat berat ekskavator, tiga unit dump truck, serta sembilan orang pekerja yang berada di lokasi.
Kegiatan tambang ilegal tersebut diduga telah merusak lingkungan seluas lebih dari 50 hektare, dengan kedalaman galian mencapai 10 hingga 20 meter, mengubah kontur Gunung Karang hingga hampir rata.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih mengatakan, penertiban ini merupakan bagian dari respons cepat atas penyalahgunaan kawasan hutan, yang dinilai berkontribusi terhadap bencana ekologis seperti banjir besar yang terjadi di Jabodetabek pada awal 2025.
Ia berjanji akan mendalami keterlibatan para pihak-pihak terkait yang terlibat untuk meminta pertanggung jawaban hukum.
"Jika unsur pidana terpenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 78 Ayat (2) jo. Pasal 50 Ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja," ujar Rudi Saragih.
Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Setelah pnertiban, tindak lanjut akan dilakukan melalui proses yustisi oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto mengatakan, tindakan pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan hidup.
"Langkah tersebut menegaskan komitmen Kementrian Kehutanan dalam mengambil langkah-langkah tegas dalam penyelamatan lingkungan dan hutan Indonesia," tegasnya.
Ia memastikan pihaknya akan terus menggencarkan operasi serupa di wilayah-wilayah rawan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.***