bogor-raya

KPAD Janji Kawal Kasus Dugaan Pemerkosaan di Gunungsindur

Sabtu, 5 Juli 2025 | 12:37 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)


METROPOLITAN.ID
- Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) akhirnya angkat suara terkait dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yng terjadi di Gunungsindur, Kabupaten Bogor.

Komisioner KPAD Kabupaten Bogor Andhika Rachman berjanji akan mengawal pelaporan yang telah dilayangkan pihak korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

"Ini akan kami kawal," kata Andhika Rachman, Jumat, 4 Juli 2025.

Selain itu, pihaknya bakal memberikan pendampingan psikologis hingga sosial untuk membantu korban dugaan pemerkosaan pulih dari trauma.

"Kami akan koordinasi dengan UPT (Unit Pelayanan Teknis) untuk hal ini," ungkapnya.

Lalu, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum selama proses penyidikan di Polres Bogor.

"Kedua, pendampingan hukum kami akan dampingi selama proses penyidikan, penuntutan dan persidangan, terkait ini akan dampingi prosesnya di Polres," jelasnya.

Andika menjelaskan, pelaku pemerkosaan dapat dikenakan sanksi berupa pidana berdasarkan Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dengan pasal utama yakni Pasal 81 yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milliar.

Menurutnya, ancaman pidana tersebut dapat diperberat menjadi sepertiganya jika dilakukan oleh orang tua wali maupun tenaga pendidik.

Sebelumnya diberitakan, korbandugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor mencari keadilan. Berharap polisi segera menangkap pelaku.

Aksi dugaan pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak Mei 2025.

Korban merupakan anak di bawah unur berusia 15 tahun yang kini mengakami trauma mendalam hingga depresi berat usai diperkosa dan melahirkan anak dari diduga pelaku.

Hal itu disampaikan pendamping korban, Khairul Imam (35), Kamis, 3 Juli 2025.

Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari korban yang berusia 15 tahun mengenal terduga pelaku melalui grup aplikasi Telegram.

Halaman:

Tags

Terkini