METROPOLITAN.ID - Upaya korban dugaan pemerkosaan di Gunungsindur, Kabupaten Bogor yang mencari keadilan akhirnya mulai menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Bogor telah menetapkan terduga pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut menjadi tersangka pada Senin, 7 Juli 2025.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pihaknya telah mengamankan tersangka bernisial MF (25).
Tersangka dugaan pemerkosaan tersebut berprofesi sebagai karyawan swasta dan telah diamankan sejak tiga hari lalu.
"Kami baru mengamankan tersangka tiga hari lalu, sampai saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan dan proses penyidikan tetap berlanjut," ujar AKP Teguh Kumara, Senin, 7 Juli 2025.
Selain itu, pihaknya juga sedang melakukan pendalaman psikologi korban.
Setelah tahap pemberkasan selesai, pihaknya juga akan langsung berkoordinasi dengan Jaksa untuk proses pelimpahan perkara kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa dan akan melimpahkan berkas perkara kepada jaksa untuk selanjutnya dilakukan penelitian," ungkapnya.
Menurutnya, tersangka MF (25) disangkakan pasal 81 dan 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Terkait kemungkinan korban tak bisa memberi keterangan ke Polres Bogor karena terkendala biaya, Teguh mengaku pihaknya siap melakukan jemput bola terhadap korban untuk kelanjutan kasus tersebut.
"Pasti, kita akan berkoordinasi dengan Dinsos dan dinas yang lainnnya untuk melakukan pendalaman terhadap kondisi psikologis yang dialami korban," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, korban dugaan pemerkosaan di wilayah Kecamatan Gunungsindur, Kabupaten Bogor mencari keadilan.
Aksi dugaan pemerkosaan ini telah dilaporkan ke Polres Bogor sejak Mei 2025.
Korban merupakan anak di bawah unur berusia 15 tahun yang kini mengalami trauma mendalam hingga depresi berat usai diperkosa dan melahirkan anak dari diduga pelaku.
Hal itu disampaikan pendamping korban, Khairul Imam (35), Kamis, 3 Juli 2025.