METROPOLITAN.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM sejak 20 Maret lalu berdampak besar terhadap peningkatan pendapatan pajak di Kabupaten Bogor.
Selama masa program pemutihan pajak tersebut, Kabupaten Bogor bahkan bisa meraup hingga Rp5 miliar per hari dari warga yang memanfaatkan program tersebut.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi mengatakan, di awal-awal pemberlakukan pemutihan pajak, pihaknya pernah mendapat angka hingga Rp5 miliar dari pembayaran pajak dalam satu hari.
Menurutnya, kondisi tersebut jauh meningkat dibanding sebelum permberlakuan program pemutihan pajak kendaraan.
Namun, tren pendapatan tersebut kembali menurun setelah masa pemutihan gelombang pertama berakhir pada 30 Juni 2025.
"Sekarang, dari 1 Juli sampai hari ini, rata-rata kembali ke angka awal, sekitar Rp1,3 miliar sampai Rp1,5 miliar per hari di provinsi. Mungkin karena masyarakat sedang fokus ke pengeluaran sekolah anak-anak," ujar Yadi, Kamis, 17 Juli 2025.
Yadi menjelaskan, sistem distribusi pajak saat ini sudah lebih transparan dan efisien.
Dana yang dibayarkan oleh wajib pajak secara otomatis terbagi langsung ke kas masing-masing sesuai proporsinya.
"Sekarang sistemnya sudah langsung dibagi otomatis. Jadi tidak seperti dulu yang dihitung dulu semua, baru dibagi hasil ke kabupaten-kota," terangnya.
Ia mencontohkan, jika dalam sehari jumlah pajak kendaraan yang dibayarkan mencapi Rp5 miliar, 60 persen di antaranya akan masuk ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sementara 40 persen sisanya akan masuk ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Bogor.
"Satu hari itu sebetulnya total pendapatan pajaknya bisa sampai Rp5 miliar. Provinsi bagian 60 persennya sekitar Rp3 miliar, dan Kabupaten Bogor mendapat sekitar 40 persennya, yaitu Rp2 miliar," jelas Yadi.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diperpanjang dan masih berlangsung hingga 30 September 2025.
Masyarakat Kabupaten Bogor diimbau untuk memanfaatkan momentum ini karena tak perlu membayar tunggakan pajak sebelumnya.
"Ini kesempatan langka, program seperti ini belum tentu ada lagi ke depannya. Bayar cukup untuk tahun berjalan, semua tunggakan sebelumnya dihapus," pungkasnya. (Riza)***