METROPOLITAN.ID - Program pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sejak April sampai Juni 2025 mendapat antusias luar biasa dari masyarakat, tak terkecuali di Kota Bogor.
Berdasarkan data UPT Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kota Bogor tercatat kenaikan pembayaran pajak kendaraan baik roda dua maupun roda empat diangka 12,7 persen.
Kepala UPT P3DW Samsat Kota Bogor, Wawan Sudrajat mengatakan, bahwa sebelumnya masyarakat yang tercatat menunggak pajak kendaraan ada sekitar 31 persen, namun yang memanfaatkan program pemutihan hanya 11 persen.
"Dari sisi rupiah ada kenaikan 12,7 persen, cukup signifikan. Sehingga akumulasi penerimaan pajak dari 1 Januari - 30 Juni 2025 yakni sebesar Rp122.583.000.000 dari target Rp 220.166.000.000. Secara presentasenya ketercapaiannya diangka 49,28 persen," kata Wawan Sudrajat kepada Metropolitan.id pada Senin, 14 Juli 2025.
Wawan menyebut bahwa masyarakat yang taat pajak di bulan Juni mencapai 56,67 persen. Sedangkan yang masih menunggak pajak kurang dari satu tahun 19,84 persen, kemudian penunggak pajak lebih dari satu tahun 22,94 persen dan penunggak pajak lebih dari ima tahun ada 0,55 persen.
"Jadi masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan sampai bulan Juni 2025, kenaikan cukup signifikan di kategori penunggak pajak lebih dari satu tahun," jelasnya.
"Biasanya diupayakan door to door supaya mereka bisa membayar, namun dengan program pemutihan ini mereka bisa sadar dan membayar sendiri baik pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat," tambahnya.
Lebih lanjut, Wawan menuturkan kebanyakan masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan ini yakni pemilik kendaraan roda dua. Dari segi rupiah kendaraan roda dua cukup terjangkau pembayaran pajaknya dibandingkan dengan kendaraan roda empat yang mungkin cukup mahal.
"Sehingga perbandingannya kendaraan roda dua dan roda empat yang membayar pajak pemutihan sekitar 75 : 25 persen. 70 persennya dari kendaraan roda dua," imbuhnya.
Kendati demikian, Wawan mengungkapkan bahwa program pemutihan pajak sekarang sudah diperpanjang oleh Pemprov Jawa Barat mulai 1 Juli sampai 30 September 2025.
Perpanjangan itu, masih kata Wawan, lantaran masih banyak masyarakat yang meminta untuk diperpanjang, termasuk untuk mengakomodir juga masyarakat yang masih terkendala atau masih berproses mengurus berkas mutasi dari samsat sebelumnya, baik dari luar samsat Jawa Barat, maupun di Jawa Barat itu sendiri.
"Mengurus berkas mutasi itu cukup lama prosesnya bisa memakan waktu 1-2 bulan. Jadi kebijakan gubernur ya diperpanjang lagi untuk masyarakat yang masih melakukan proses atau memang belum membayar pajak," katanya. (Cr2)