bogor-raya

Resmi! Pemkot Luncurkan 68 Koperasi Merah Putih di Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Ini

Senin, 21 Juli 2025 | 18:43 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

METROPOLITAN.ID - Pemerintah secara resmi meluncurkan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78.

Peluncuran tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional dalam mendorong pemerataan ekonomi berbasis kerakyatan melalui penguatan koperasi sebagai pilar utama pembangunan desa dan kelurahan.

Acara digelar secara daring dan diikuti oleh kepala daerah dari seluruh Indonesia, termasuk Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim pada Senin, 21 Juli 2025.

Dedie Rachim mengatakan, seluruh kelurahan di Kota Bogor telah menyelesaikan pembentukan Koperasi Merah Putih, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Sesuai arahan Presiden, seluruh administrasi pembentukan Koperasi Merah Putih harus sudah tuntas. Di Kota Bogor, sebanyak 68 koperasi telah terbentuk, masing-masing di setiap kelurahan," katanya pada Senin, 21 Juli 2025.

Menurut Dedie Rachim, peresmian yang dilakukan saat ini merupakan tahap pertama yang mencakup pembentukan kelembagaan koperasi.

Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menyerahkan akta pendirian serta dokumen pendaftaran ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Rabu, 23 Juli 2025 lusa.

"Selanjutnya tentu harus ada langkah-langkah konkret, setiap koperasi ini harus melaksanakan langkah-langkah profesional sesuai apa yang disampaikan presiden," jelasnya.

Dedie Rachim menekankan bahwa keberadaan koperasi tidak boleh hanya sebatas nama. Harus ada perekrutan anggota yang sah, dengan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam sistem perkoperasian, termasuk simpanan pokok dan simpanan wajib.

"Pengurus koperasi juga harus profesional karena mereka bertanggung jawab atas seluruh aktivitas usaha koperasi. Mereka perlu memiliki kompetensi untuk mengelola koperasi secara efektif dan akuntabel," ungkapnya.

Dedie Rachim menuturkan, pentingnya infrastruktur pendukung koperasi seperti gudang logistik, penyimpanan komoditas (com storage), serta kemampuan dalam menjual bahan pokok dan menyediakan layanan simpan pinjam bagi anggota.

Selain itu, ia menegaskan bahwa seluruh proses pendanaan dan pemanfaatan dana koperasi harus memenuhi prinsip bankable, yakni layak secara finansial dan memenuhi persyaratan perbankan.

"Dana koperasi bukan untuk dibagi-bagikan. Pengajuan pinjaman harus melalui proses yang memenuhi syarat dan bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedie Rachim berharap koperasi Merah Putih dapat berperan sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial ekonomi yang terjadi di masyarakat, termasuk persoalan seperti judi online, pinjaman online ilegal (pinjol) hingga praktik bank emok.

Halaman:

Tags

Terkini