METROPOLITAN.ID - Menggandeng BPJS Ketenagakerjaan cabang Bogor, Pemerintah Kota Bogor mengintensifkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi di Kota Bogor.
Melalui Sosialisasi yang digelar di Balai Kota Bogor, Jumat 25 Juli 2024 ini, menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap keselamatan kerja dan kepatuhan penyedia jasa terhadap regulasi yang berlaku.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor, Hanafi, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Pemkot Bogor untuk memastikan kesejahteraan pekerja.
Bukan hanya karena insiden tertentu, melainkan sebagai evaluasi menyeluruh terhadap belanja konstruksi yang didanai APBD.
"Keselamatan pekerja adalah kaidah yang harus dilakukan oleh pelaksana, termasuk PPK. Kami berharap tenaga kerja juga berasal dari Kota Bogor sendiri untuk mengurangi pengangguran," ujar Hanafi.
Senada dengan Hanafi, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menambahkan bahwa perlindungan ini mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi.
Baca Juga: Panglima TNI Resmikan Tugu Helikopter di Simpang Pakansari Bogor
Termasuk kontraktor, konsultan pelaksana, dan konsultan pengawas, mengingat tingginya risiko pekerjaan.
"Bahkan cedera sekecil apapun harus kami lindungi. Ini adalah komitmen Pemkot Bogor yang juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota tanggal 8 Juli 2025," jelas Lia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota, Dian Agung Senoaji, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Bogor ini sebagai dorongan nyata terhadap kepatuhan perlindungan program jasa konstruksi.
"Ini merupakan upaya nyata dalam meningkatkan cakupan jaminan sosial di Kota Bogor yang saat ini masih 49 persen," kata dia.
Dengan kerja sama ini, ia berharap cakupan bisa di atas 50 persen pada akhir tahun 2025.