METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia ke tempat karaoke di wilayah Kecamatan Cibinong, Rabu, 30 Juli 2025 malam.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana mengatakan, operasi penyakit masyarakat (Pekat) ini dilakukan mulai pukul 21.00 WIb menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Pihaknya lalu mendatangi tempat karaoke di Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan enam orang wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial atau PSK dan satu pria yang diduga sebagai pengguna jasa.
"Petugas berhasil mengamankan orang wanita yang diduga sebagai wanita tuna susila serta satu orang pria hidung belang," ujar anwar pada Anggana, Kamis, 31 Juli 2025.
Selanjutnya, mereka yang diamankan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Enam wanita yang teridentifikasi sebagai PSK selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial dan dikirim ke Panti Rehabilitasi Sosial di Cibadak, Sukabumi untuk menjalani pembinaan.
Sementara satu pria hidung belang diamankan diminta menandatangani surat pernyataan.
"Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), serta menjaga ketertiban dan moralitas di lingkungan masyarakat," pungkasnya. (Riza)***