bogor-raya

Begini Langkah Dedie Rachim soal Putusan PTUN Batalkan Pengangkatan Dewas Perumda PPJ Kota Bogor

Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:29 WIB
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim memberikan keterangan terkait hasil putusan PTUN Bandung yang membatalkan pengangkatan Dewas Perumda PPJ Kota Bogor. (Taufik Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim angkat suara terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan pengangkatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor Periode 2024-2028.

Adapun, dari hasil putusan terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 yang diperkarakan itu, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat (Wali Kota Bogor) tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Dedie Rachim mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mendapatkan penjelasan secara garis besar dari bagian hukum mengenai putusan tersebut.

"Saya belum mendapatkan salinan asli dari putusan ini, namun bagian hukum sudah menyampaikan informasi secara umum. Secara garis besar, kami sudah mendapatkan pemahaman terkait putusan PTUN ini," kata Dedie Rachim pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Atas putusan ini, menurutnya, Pemkot Bogor akan segera melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil setelah menerima salinan putusan tersebut.

"Saya akan segera melakukan diskusi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh jajaran terkait langkah-langkah yang akan diambil Pemkot Bogor setelah putusan PTUN ini," ucap Dedie Rachim.

Disisi lain, Wali Kota Bogor mengaku belum bisa memutuskan apakah Pemkot Bogor akan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap keputusan tersebut, dalam hal ini banding.

"Karena poin-poin dalam putusan PTUN sudah cukup jelas, saya perlu berdiskusi lebih lanjut dengan bagian hukum dan Sekda untuk menentukan langkah-langkah yang lebih tepat dan sesuai dengan hasil PTUN ini," imbuhnya.

Kendati demikian, Dedie Rachim memastikan, keputusan yang akan diambil oleh Pemkot Bogor harus mencerminkan pola pikir yang mendukung pembangunan organisasi yang sehat dan berkeadilan.

"Saya harus benar-benar memahami seluruh poin dalam putusan PTUN ini. Keputusan yang diambil harus sesuai dengan prinsip kami dalam membangun organisasi yang baik dan transparan," ujarnya.

Diketahui, PTUN Bandung telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 41/G/2025/PTUN.BDG pada Kamis, 7 Agustus 2025, yang mengabulkan gugatan dari saudara RD Ian Mulyana Jaya Sumpena.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi tergugat (Wali Kota Bogor) tidak diterima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

Oleh karena itu, PTUN membatalkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 900.1.13.2/Kep.359-Bag.Ekon/2024 yang diterbitkan pada 29 Oktober 2024.

Adapun SK tersebut berisikan tentang mengangkat Gatut Susanta sebagai Ketua Dewas, Agustian Syach sebagai anggota dari unsur internal Pemkot Bogor dan Sapta Bela Alfaraby sebagai anggota dari unsur eksternal/independen.

Halaman:

Tags

Terkini