METROPOLITAN.ID - Simak informasi terbaru jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Bogor hari ini Rabu, 20 Agustus 2025.
Program layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berdomisili jauh dari kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Dengan demikian, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan utama.
Layanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada hari ini Rabu, 20 Agustus 2025, bertempat di area parkir Mall BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Hari Ini Selasa 19 Agustus 2025, Ada di Dua Tempat
Layanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol
Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling:
1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon selesai data diri.
3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.