Minggu, 21 Desember 2025

Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini Selasa, 29 Juli 2025

- Selasa, 29 Juli 2025 | 05:00 WIB
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Mall Boxies 123 Tajur pada Selasa, 29 Juli 2025. (Humas Polresta Bogor )
Mobil SIM Keliling Polresta Bogor Kota di Mall Boxies 123 Tajur pada Selasa, 29 Juli 2025. (Humas Polresta Bogor )

METROPOLITAN.ID - Simak informasi terbaru jadwal dan lokasi perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Bogor hari ini Selasa, 29 Juli 2025.

Melalui program ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling terdekat dengan membawa syarat yang telah ditentukan.

Layanan SIM Keliling di Kabupaten Bogor hari ini, bertempat di Mall CTC Cileungsi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sedangkan untuk wilayah Kota Bogor, layanan SIM Keliling berlokasi di Mall  Boxies Tajur 123 dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran dari pukul 07.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru ke SATPAS.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bogor Hari Ini Senin 28 Juli 2025, Cek Informasi Lengkapnya di Sini!

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy 2 lembar (bisa ektp domisili seluruh Indonesia)
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.(SIM penerbitan seluruh Indonesia bisa perpanjangan disini)
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat melalui Aplikasi Simpelpol

Cara Perpanjang Masa Berlaku SIM di Satpas SIM Keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri.

3. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

4. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

5. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X