METROPOLITAN.ID - Kabar baik disampaikan Anggota DPRD Kota Bogor Banu Bagaskara yang memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Bogor.
Banu Bagaskara yang juga anggota Bapemperda mengatakan, penyesuaian tarif PBB yang sebelumnya dilakukan pengelompokan tarif berdasarkan NJOP, menjadi single tarif atau tarif seragam merupakan Instruksi Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.
Maka dari itu, kata dia, Pemkot Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengusulkan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah kepada DPRD Kota Bogor.
Baca Juga: Kabar Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan 2026, Ini Klarifikasi dari Kemenkeu
"Namun kami pastikan penyesuaian single tarif menjadi 0,25 persen tidak akan berdampak pada kenaikan PBB untuk masyarakat," kata dia.
"Karena nantinya Kepala Daerah melalui Perwali akan memberikan dasar pengenaan berdasarkan NJOP," kata Banu yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu.
Ia mencontohkan pada Perda PDRD yang lama, untuk NJOP Rp100 juta sampai Rp250 juta yakni sebesar 0,1 persen.
Baca Juga: Setelah Donat dan Pisang Goreng Madu, Kini Pinkan Mambo Jual Kangkung Balacan Seharga Rp150 Ribu
Maka di Perda PDRD yang baru meskipun tarif pengenaan 0,25 persen akan diberikan penyesuaian sebesar 40 persen, aehingga perhitungannya adalah 0,25 persen dikalikan 40 persen sama dengan 0,001 atau 0,1 persen juga.
Banu juga memastikan bahwa untuk tanah dan bangunan dengan nilai NJOP 100 juta ke bawah tidak dikenakan PBB-P2 alias gratis.
"Kami di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor sangat berhati-hati dan kritis terhadap perubahan Perda tersebut demi memastikan masyarakat Kota Bogor tidak dirugikan karena penyesuaian tarif," tutup Banu.***