Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, ibu tiri korban berinisial RN (30) telah mengakui telah menyiksa anaknya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi kekerasan tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
"Menurut pengakuan dari ibu atau istri dari suami, diketahui korban telah merasa sakit ataupun merasa dilakukan penganiayaan selama kurang lebih 3 hari," ujar AKP Made Budi, Selasa, 21 Oktober 2025.
Setelah dianiaya selama tiga hari berturut-turut, kondisi korban semakin memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di hari keempat.
Terdapat sejumlah luka di tubuh korban yang diduga disebabkan penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya.
"Korban diketahui ada beberapa luka di sekujur tubuh, di badan, di punggung, di bagian dada, kemudian di bagian wajah," terangnya.
Kini, kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif penganiayaan tersebut. (riza)