METROPOLITAN.ID - Polres Bogor akan kembali menerapkan kebijakan Ganjil Genap dan Satu Arah (One Way) di kawasan Puncak pada Jumat, 28 November hingga Minggu, 30 November 2025.
Sistem Ganjil Genap (Gage) adalah filter awal yang bertujuan mengurangi volume kendaraan masuk ke Puncak hingga 50% berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.
Pada Jumat, 28 November 2025, sistem inii dimulai pukul 14.00 WIB, sementara abtu-Minggu, 29-30 November 2025 dimulai pukul 06.00 WIB.
Kebijakan Ganjil Genap hanya berlaku untuk kendaraan yang mengarah ke Puncak. Kendaraan yang bergerak dari Puncak menuju Jakarta atau Ciawi tidak dikenakan aturan Gage.
Baca Juga: Tristan Molina Kerja Apa dan Umur Berapa? Pacar Brondong Olla Ramlan
Aturan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor. Kendaraan dinas, kendaraan logistik tertentu, dan kendaraan darurat biasanya mendapatkan pengecualian.
Jika tanggal pelaksanaan adalah Ganjil (misalnya 29 November), maka hanya kendaraan dengan nomor pelat akhir Ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang diizinkan melintas.
Pengendara yang berniat berwisata ke Puncak harus memeriksa tanggal dan menyesuaikan pelat nomor mereka, atau memilih untuk berangkat setelah Gage selesai.
Sementara itu, sistem Satu Arah biasanya dilaksanakan pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, dengan dua fase utama:
Baca Juga: Harga Perak Hari Ini 27 November 2025: Antam Stagnan, Global Melonjak
Pagi
MENUJU PUNCAK (NAIK) 07.00 WIB - 12.00 WIB: Diutamakan kendaraan dari Jakarta/Bogor ke Puncak Memastikan wisatawan sampai ke tujuan.
Siang/Sore
MENUJU JAKARTA (TURUN) 12.30 WIB - 18.00: WIB Diutamakan kendaraan dari Puncak ke Jakarta/Bogor Mengurai arus balik wisatawan.
Jika kepadatan parah terjadi di luar jam tersebut, One Way dapat dimulai lebih awal atau diakhiri lebih lambat (bisa lebih lama jika padat), terutama pada Minggu sore.