Minggu, 21 Desember 2025

KPK Tagih LHKPN Ifan Seventeen, Batas Waktu Cuma 3 Bulan!

- Rabu, 19 Maret 2025 | 14:24 WIB
Ifan Seventeen yang diangkat sebagai Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN). (Instagram/@ifanseventeen)
Ifan Seventeen yang diangkat sebagai Direktur Utama Perum Produksi Film Negara (PFN). (Instagram/@ifanseventeen)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Riefian Fajarsyah alias Ifan Seventeen untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurut aturan yang berlaku, setiap penyelenggara negara, termasuk anggota legislatif terpilih wajib menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu yang ditentukan.

Ifan Seventeen sendiri telah resmi dikukuhkan sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Produksi Film Negara (PFN).

Baca Juga: Benarkah Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus? Begini Penjelasan Dedi Mulyadi

Dalam hal ini, Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan jabatan yang kini diemban oleh Ifan masuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.

Sebagai pejabat di sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Ifan memiliki tanggung jawab untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai harta kekayaannya.

"Jabatan tersebut termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," ujar Budi seperti dikutip dari jawapos, pada Rabu, 19 Maret 2025.

Baca Juga: Akal Bulus SPBU Pertamina di Bogor Kurangi Takaran BBM: Pasang Perangkat Elektronik, Bisa Dikontrol dari Jauh

Budi juga menambahkan, KPK telah menetapkan batas waktu maksimal tiga bulan bagi Ifan untuk menyerahkan laporan kekayaannya sejak tanggal pelantikan.

"Tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatan," tegas Budi.

Seperti diketahui, ienunjukan Ifan sebagai Dirut PFN telah menuai berbagai reaksi, terutama karena latar belakangnya yang lebih dikenal sebagai vokalis band Seventeen dibandingkan sebagai seorang profesional di industri perfilman.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Ketentuan Ganjil-Genap Tol saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Banyak pihak mempertanyakan kompetensi dan pengalaman Ifan dalam bidang ini, mengingat PFN merupakan lembaga penting yang memiliki peran dalam industri film nasional.

Sejumlah aktor, sineas, hingga penulis naskah turut mempertanyakan keputusan ini. Mereka menilai, jabatan tersebut seharusnya dipegang oleh seseorang yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang lebih kuat di industri film.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X