METROPOLITAN.ID - Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri menyegel SPBU Pertamina 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Penyegelan dilakukan imbas praktik curang yang dilakukan SPBU tersebut dengan kurangi takaran BBM.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan modus atau akal bulus yang dilakukan pengelola SPBU dalam kurangi takaran BBM.
SPBU pertamina tersebut dipasangi perangkat elektronik di dispenser pengisian yang bentuknya terbilang baru sehingga tidak terlalu terlihat.
Bahkan, perangkat tersebut bisa dikontrol dari jarak jauh menggunakan sistem remote yang dioperasikan lewat handphone.
Dengan begitu, pelaku bisa mengurangi takaran kapanpun ia mau.
"Ditemukan kecurangan yang dilakukan oleh pengusaha SPBU ini yaitu dengan memasang perangkat elektronik, ini bentuknya baru, jadi tidak begitu kelihatan. Elektronik dipasang di kabel dan disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang agak jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remote yang difungsikan dengan handphone. Jadi nanti ada aplikasi kapan takaran ini akan berfungsi atau tidak berfungsi,” ujar Budi Santoso saat konferensi pers di SPBU tersebut, Rabu, 19 Maret 2025.
Lewat prangkat elektronik tersebut, pelaku bisa mengurangi takaran bensin rata-rata 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mililiter.
Akibatnya, masyarakat atau konsumen dirugikan hingga Rp3,4 miliar dalam setahun.
"Jadi SPBU ini kita sita, tidak bisa operasional lagi dan nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri. Selanjutnya kami mengimbau kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran, ukuran, dan alat timbangan agar tidak melakukan praktik seperti ini lagi karena ini merugikan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin menjelaskan, hasil penelusuran, timnya menemukan praktik pengurangan volume BBM yang melampaui batas toleransi.
Awalnya pada Rabu, 5 Maret 2025 sekira pukul 11.00 WIB, pihaknya bersama Direktorat Meteorologi PKTN Kementerian Perdagangan dan PT Pertamina Patra Niaga mendatangi SPBU Pertamina tersebut untuk melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus pengurangan takaran BBM ini bisa dinaikan ke penyidikan dengan terlapor Husni Zaenul Harun selaku pengawas SPBU.
Nunung menjelaskan, modus operadi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin di bawah dispenser.