Pada Agustus 2025, hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri menyatakan bahwa ia bukan ayah biologis dari anak yang dimaksud.
Putusan tersebut diperkuat dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung pada awal Desember 2025 yang menolak gugatan perdata Lisa Mariana.
Secara hukum, Ridwan Kamil dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga: Curhatan PKL Lapangan Jawa usai Ditertibkan: 10 Tahun Berjualan Baru Ditindak, Kami Tidak Bisa Makan
Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Meski permasalahan hukum dinyatakan selesai, kisruh tersebut tampaknya meninggalkan dampak mendalam.
Tak lama setelah putusan pengadilan, Atalia Praratya mengambil langkah hukum dengan mendaftarkan gugatan cerai ke PA Bandung.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai atas nama Atalia telah resmi tercatat.
Baca Juga: Sekolah Sukabumi Dipacu Masuk Era Digital, Revitalisasi Gedung Jalan Bersamaan
Publik pun menilai tekanan psikologis akibat isu yang berlarut-larut menjadi faktor yang sulit diabaikan.
Kisah cinta yang dibangun dari perjuangan panjang, diuji oleh kehilangan, dan bertahan dalam sorotan publik, kini harus berakhir melalui proses hukum.
Pasangan yang pernah menjadi simbol keharmonisan tersebut kini menapaki jalan perpisahan di Pengadilan Agama.