"Gak punya backingan lagi.. haha..." ungkap seorang netizen.
"Lu kira Sambo ngapain? nyabut uban?" gurau yang lain.
"Dikira sambo dihukum karena nyabut rumput apa," tambah salah satu pengguna TikTok.
Baca Juga: 2 Hal Ini akan Menjadi Fokus Erick Thohir Setelah Terpilih Ketum PSSI
"Gk lengkap tuh Hidup kalo gk cari Sensasi Wkwkwkw," ungkap warganet.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Baca Juga: Jadi Ketum PSSI dan Menteri BUMN, Segini Tambahan Gaji Erick Thohir
Di hari kedua, Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Lalu di hari terakhir, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelimanya mendapat vonis bervariasi: Ferdy Sambo hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara, Bripka RR 13 tahun penjara, dan Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara. (***)
Artikel Terkait
Nikita Mirzani Bebas, Dito Dilaporkan Kejari Serang
Sudah Divonis Bebas, Nikita Mirzani Ajukan Banding
Nikita Mirzani Temani Pacar Bulenya Disunat, Begini Tampang Tegang Antonio Dedola
Divonis Hukuman Mati, Ini Hal-hal yang Memberatkan Ferdy Sambo
7 Fakta Mengejutkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Dari Peluru sampai Motif Pembunuhan Terungkap