guru-menulis

Ahli Hukum: Kebebasan Berpendapat Pilar Demokrasi, Mahasiswa dan Ruang Digital Jadi Kuncinya

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:03 WIB
Direktur Pusat Kajian Studi Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Elkristi Ferdinand Manuel. (Ali Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Kemajuan demokrasi di Indonesia ditentukan oleh keberanian masyarakat dalam menyampaikan pendapat, serta sejauh mana ruang-ruang publik dimanfaatkan secara bijak, baik di dunia nyata maupun digital.

Direktur Pusat Kajian Studi Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Elkristi Ferdinand Manuel mengatakan, demonstrasi sebagai bentuk ekspresi publik merupakan bagian penting dari dinamika berbangsa dan bernegara. Mahasiswa, sebagai elemen kritis dalam masyarakat, dinilai memiliki posisi strategis dalam menjaga semangat kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Demonstrasi sebagai respons masyarakat harus dilakukan dengan pendekatan safety (keselamatan) dan dignity (kemuliaan), artinya mengutamakan keselamatan bersama serta menghindari segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi merusak fasilitas publik. Dengan demikian, situasi tetap kondusif,” kata Ferdinand, Selasa 13 Mei 2025.

Ia juga mengingatkan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dilindungi undang-undang, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dalam konteks demonstrasi yang terjadi belakangan ini, terkait respon terhadap pembahasan RUU TNI, Polri, dan RKUHP. Ferdinand menilai bahwa menyuarakan penolakan atas suatu kebijakan melalui aksi damai adalah bentuk nyata dari praktik demokrasi yang sah.

“Jangan takut untuk menyampaikan pendapat melalui demonstrasi, sebab itu telah dijamin oleh konstitusi,” tegasnya.

Namun demikian, Ferdinand menekankan bahwa ekspresi yang muncul dalam bentuk demonstrasi perlu ditopang oleh kekuatan ide dan gagasan. Ia melihat bahwa mahasiswa tidak cukup hanya hadir dalam jumlah besar, melainkan juga membawa argumen yang substansial dari proses berpikir yang matang.

“Untuk menciptakan suasana demonstrasi yang kondusif, teman-teman mahasiswa dapat membawa ide dan gagasannya yang biasa menjadi retorika di ruang kelas,” ucapnya.

Ferdinand bahkan menambahkan bahwa ruang kelas sesungguhnya tak terbatas pada dinding kampus. Ia menyebut bahwa jalanan adalah ruang kelas itu sendiri, menandakan bahwa pengalaman langsung dalam menyampaikan pendapat juga merupakan bagian dari proses pendidikan.

Lebih jauh, Ferdinand menyoroti pentingnya pemanfaatan ruang digital sebagai bentuk baru ruang publik dalam era demokrasi modern. Menurutnya, menyuarakan pendapat tidak hanya dapat dilakukan di jalanan, tetapi juga melalui berbagai platform digital yang kini menjadi tempat bertemunya berbagai ide.

“Realitas hari ini mendorong kita untuk bersuara di ruang digital sebagai ruang publik yang dapat dimaksimalkan (khususnya) oleh mahasiswa,” pungkasnya.

Dengan demikian, kebebasan berpendapat tidak hanya direpresentasikan melalui demonstrasi fisik, tetapi juga melalui keterlibatan aktif di ruang digital. Mahasiswa, sebagai lokomotif perubahan, diharapkan mampu menjaga martabat kebebasan itu dengan tetap mengedepankan nilai-nilai keselamatan, etika, dan intelektualitas baik di jalanan maupun di ruang digital. (Ali)

Tags

Terkini

OPINI: Inovasi atau Anomali Haji?

Rabu, 19 November 2025 | 21:05 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 09:27 WIB

UMKM Naik Kelas

Selasa, 30 September 2025 | 20:36 WIB