Minggu, 21 Desember 2025

OPINI : Sekretariat DPRD Kota Bogor jadi Penopang Utama Penyusunan Peraturan Daerah

- Jumat, 29 Agustus 2025 | 18:36 WIB
Opini Mahasiswa ADP FISIP Universitas Djuanda Bogor  (Ist)
Opini Mahasiswa ADP FISIP Universitas Djuanda Bogor (Ist)

Oleh: Mohamad Zainil Anwar (Mahasiswa Administrasi Publik FISIP Universitas Djuanda Bogor)


PERSEPSI masyarakat umum terhadap Sekretariat DPRD Kota Bogor seringkali terbatas pada fungsi administratif semata. Namun, peran institusi ini sesungguhnya jauh lebih strategis, khususnya dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang merupakan landasan hukum fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat di tingkat daerah.

Proses legislasi daerah memiliki kompleksitas tinggi dan memerlukan waktu yang substansial. Penyusunan Perda tidak sebatas kegiatan penulisan norma hukum, melainkan mencakup rangkaian kegiatan pengumpulan data, penyusunan kajian ilmiah yang komprehensif, penyelenggaraan konsultasi publik, serta penyesuaian dengan kebutuhan riil masyarakat.

Dalam konteks ini, Sekretariat DPRD berfungsi sebagai penghubung strategis antara anggota dewan, eksekutif daerah, kalangan akademisi, dan masyarakat. Tanpa dukungan optimal dari sekretariat, fungsi legislasi DPRD akan mengalami hambatan dalam pencapaian kinerja yang optimal.

Dalam implementasinya, Sekretariat DPRD berperan sebagai koordinator utama dalam proses legislasi. Mereka bertanggung jawab mengatur agenda persidangan, menyiapkan dokumentasi yang diperlukan, mendokumentasikan hasil pembahasan, dan memastikan seluruh tahapan legislasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat juga memiliki peran vital dalam menjaga kontinuitas informasi agar proses pembahasan Perda tidak terganggu oleh dinamika politik internal dewan.
Meskipun demikian, pelaksanaan tugas tersebut tidak terlepas dari berbagai tantangan.

Keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi spesifik di bidang perundang-undangan, minimnya program pelatihan teknis yang memadai, serta belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi modern masih menjadi kendala signifikan. Di era digital saat ini, penyusunan Perda seharusnya dapat dilaksanakan dengan tingkat transparansi dan efisiensi yang lebih tinggi melalui penerapan sistem informasi terintegrasi.

Lebih dari itu, Sekretariat DPRD memiliki kontribusi yang tidak dapat diabaikan dalam memperkuat kualitas demokrasi lokal. Institusi ini tidak hanya berperan sebagai pelaksana tugas administratif, tetapi juga sebagai fasilitator dialog antara dewan dan masyarakat.

Melalui penyediaan data yang akurat, analisis yang mendalam, dan forum yang terbuka bagi partisipasi publik, sekretariat dapat berkontribusi dalam menghasilkan produk hukum daerah yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memiliki dampak positif yang nyata.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

OPINI: Inovasi atau Anomali Haji?

Rabu, 19 November 2025 | 21:05 WIB

Pahlawan Hari Ini

Senin, 10 November 2025 | 09:27 WIB

UMKM Naik Kelas

Selasa, 30 September 2025 | 20:36 WIB
X