METROPOLITAN.ID - Jalur truk tambang di kawasan Rumpin terus memakan korban jiwa tiap tahunnya.
Teranya, warga asal Kecamatan Cigudeg meninggal dunia di lokasi di Ruas Jalan Ciaul, Desa Sukasari Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, setelah terlibat kecelakaan dengan truk tambang.
Kini warga, menagih janji Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membangun jalur khusus tambang di kawasan Rumpin, Parung Panjang, Cigudeg hingga Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Gagal Nyalip, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tambang di Rumpin Bogor
Menurut Advokat Publik, Ridwan Darmawan, janji kampanye Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut sudah berjalan empat tahun lalu.
Hingga mendekati masa akhir jabatan, Gubernur Ridwan Kamil tidak kunjung merealisasikan rencana itu.
"Sempat santer terdengar akan dilakukan ground breaking pada akhir tahun 2022 lalu, program gubernur tersebut meleset lagi. Ridwan Kamil menargetkan kemudian Februari 2023, tahun ini bisa mulai, namun juga nihil," kata Ridwan Darmawan yang juga tokoh pemuda Rumpin.
Baca Juga: Ramadhan, Satpol PP Kota Bekasi Gencarkan Razia PMKS
Sedangkan saat ini, korban jiwa akibat kecelakaan dengan truk tambang terus berjatuhan.
Terbaru seorang ibu tergilas truk tambang di Rumpin. Menyikapi kondisi tersebut, advokat publik dan juga tokoh pemuda Rumpin mempertimbangkan untuk menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"Gugatan tersebut melalui gugatan class action warga korban laka lantas truk tambang di wilayah Bogor Barat," terang Ridwan Darmawan.
Rdwan merasa warga Bogor sangat layak mengajukan gugatan class action atas janji kampanye Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membangun jalur khusus tambang.
"Gugatan class action adalah gugatan perwakilan kelas yang bisa diajukan sebagai mekanisme sederhana sebuah gugatan yang jumlah penggugatnya banyak," ucap Ridwan.