METROPOLITAN.id - Tak kurang dari 576 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bogor atau Lapas Paledang mendapatkan remisi pada momen peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kapalas Kelas IIA Bogor, Sopian, mengatakan sedikitnya ada 576 WBP atau narapidana mendapat remisi dengan jumlah keringanan yang beragam beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca Juga: Libur Kedua Lebaran Jalur Puncak Mulai Padat, Polisi Terapkan Oneway
Sopian menjelaskan kegiatan pengajuan remisi tersebut rutin dilakukan setiap tahunnya, kali ini remisi diberikan kepada napi dan anak pidana.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023 berjumlah 576 orang. Sebanyak 11 orang remisi 2 bulan, 38 orang 1 bulan 15 hari, lalu 404 orang 1 bulan, dan 123 orang 15 hari,"kata Sopian pada Minggu 23 April 2023.
Baca Juga: 8 Trik Jitu Turunkan Kolesterol saat Lebaran
Menurut Sopian dari pemberian remisi kepada 576 napi saat Idul Fitri tahun ini, satu diantaranya gagal bebas akibat adanya denda yang ditangguhkan menjadi perpanjangan masa tahanan
“Hari ini bisa bebas tapi karena yang bersangkutan ada denda dan keluarganya tidak sanggup membayar maka narapidana tersebut harus menjalani subtansi penganti untuk beberapa bulan kedepan,” jelasnya.
Baca Juga: Catat! Keutamaan Puasa Syawal Selama Enam Hari
Selain itu, momen lebaran juga di manfaatkan oleh keluarga para narapidana untuk melakukan kunjungan ke Lapas Paledang Bogor setelah satu tahun tidak bertemu. (Devina Maranti)
Artikel Terkait
Sopir Angkot yang Meracik Tembakau Sintetis di Kota Bogor Ternyata Residivis Lapas Paledang
Bharada E Siang Ini Dieksekusi ke Lapas Salemba, Status Berubah Jadi WBP
Petugas Lapas Bogor Gagalkan Penyeludupan Tembakau Sintetis di Gerobak Sampah, Begini Ceritanya
8 Tahun Bui, Besok Anas Urbaningrum Bebas Dari Lapas Sukamiskin, Tapi...
Idul Fitri 2023, 619 Napi Lapas Gunungsindur Terima Remisi