METROPOLITAN.id - Azis (35) salah seorang sopir angkot di Kota Bogor berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota karena kedapatan meracik tembakau sintetis.
Baca Juga: Bima Arya Lelang Jabatan Kadis PUPR dan Diarpus Kota Bogor
“Sebelumnya ia pernah masuk penjara atas kasus ganja di lapas paledang di vonis 3 tahun 11 bulan dan keluar pada 12 September 2022,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Tunggu Hasil Pemeriksaan Panwascam Terkait Anggota PPS Diduga Pengurus Parpol
Usai keluar dari Lapas, tersangka Azis ini berkerja menjadi sopir angkot dan untuk mendapatkan tambahan penghasilan ia berjualan tembakau sintetis.
Baca Juga: Kenalan di Medsos, Reza Surya dan Alifhia Fitri Akhirnya ke Pelaminan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Agus menjelaskan, dalam menjalankan aksinya tersangka Azis bekerjasama dengan salah seorang temannya bernama Deni yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: NU Berusia Satu Abad, Ini Doa dan Harapan Ketua Umum Muhammadiyah
Menurut Agus, Azis dan Deni tergabung kedalam sindikat peredaran tembakau sintesis di kota Bogor, tak lama setelah berkenalan satu sama lain.
"Azis dan Deni berkenalan setelah Azis keluar Lapas, setelah itu Deni tertangkap dan masuk Lapas. Di dalam Lapas Deni mengarahkan Azis cara membuat tembakau sintetis," kata Agus.
Baca Juga: 2 Kilogram Sabu Gagal Edar di Bogor, Polisi Berhasil Ringkus 21 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang
"Melalui sambungan telepon Deni memberikan arahan kepada Azis tentang cara membuat tembakau sintetis. Termasuk alat-alat untuk meramu, Deni telah memesannya sebelum masuk penjara," sambung dia.
Dari pengakuan Azis, lanjut Agus, di dalam penjara Deni memberitahukan cara meramu tembakau sintetis dengan cara video call.
Baca Juga: Baju Transparan Olla Ramlan Auto Bikin Netizen Salah Fokus
Artikel Terkait
2 Kilogram Sabu Gagal Edar di Bogor, Polisi Berhasil Ringkus 21 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang