Apabila terbukti adanya oknum yang melakukan tindakan penimbunan, Bismo mengatakan akan melalukan penindakan lebih lanjut.
Baca Juga: Gelar Apel Siaga Pengawasan Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Bogor Anggap Pemanasan
“Itu belum dapat informasi. Kalau misalnya ada, silakan masyarakat menginformasikan kepada saya. Saya punya nomor hotline pribadi 087810010057,” bebernya.
Baca Juga: Sukses Implementasikan SPBE, Pemkab Bogor Raih Penghargaan Predikat Baik Tingkat Nasional Tahun 2022
“Jadi siapapun yang menumbun, kemudian dia me-macking ulang, mengoplos, itu adalah tindak pidana. Dan kita akan segera melakukan penindakan,” ungkapnya. (Devina Maranti)