METROPOLITAN.ID - Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof Reini Djuhraeni Wirahadikusumah, mendapat sorotan setelah muncul isu pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) melalui pinjaman online (pinjol) di kampusnya.
Kabar ini menjadi viral di media sosial dan menempatkan nama Prof Reini sebagai trending topic.
Sebagai Rektor ITB, Prof Reini Wirahadikusumah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dari negara.
Beliau menjabat sebagai Rektor ITB untuk periode 2020-2025, setelah melalui proses pemilihan rektor sejak Agustus 2019.
Sebagai pejabat negara, Prof. Reini wajib melaporkan harta kekayaannya setiap tahun melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan laporan terakhir per 31 Desember 2022, kekayaan Prof. Reini mencapai Rp 15,2 miliar.
Baca Juga: Sebelum ITB, UGM dan Unnes jadi PTN yang Lebih Dulu Adakan Skema Pinjol untuk Lunasi UKT
Berikut rincian harta kekayaan Prof Reini Djuhraeni WIrahadikusumah
1. Tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar.
2. Alat transportasi dan mesin dengan nilai Rp 427 juta.
Baca Juga: Sebelum ITB, UGM dan Unnes jadi PTN yang Lebih Dulu Adakan Skema Pinjol untuk Lunasi UKT
3. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 69,74 juta.
4. Surat berharga senilai Rp 1,89 miliar.