Baca Juga: Besok, Bawaslu Kota Bogor Panggil Petugas KPPS Diduga Terlibat Menangkan Caleg di Pemilu 2024
Selain itu, apabila pendaftar memilih dua prodi, diperbolehkan untuk memilih jenjang D4 pada pilihan satu dan D3 pada pilihan dua.
Atau, pendaftar juga bisa memilih dua prodi di perguruan tinggi yang sama namun dengan jenjang pendidikan berbeda.
"Anda juga boleh pilihan satu Sarjana, pilihan duanya di D4 pada perguruan tinggi yang sama itu boleh," papar Tjitjik. (*)