METROPOLITAN.ID - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) terkait kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul Pramuka menuai penolakan.
Salah satunya datang dari Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jawa Barat yang dipimpin Atalia Praratya yang menolak Permendikbudristek tersebut.
Dalam Permendikbud No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka tidak lagi jadi ekstrakurikuler (ekskul) wajib di sekolah.
Baca Juga: Pramuka Dihapus Jadi Ekskul Wajib di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbudristek
Peraturan tersebut juga menyatakan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tidak berlaku lagi seperti yang tertulis pada Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024.
"Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Barat menolak atas dikeluarkannya Permendikbudristek RI Nomor 12 Tahun 2024 BAB V Ketentuan Penutup Pasal 34, yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah" kata Atalia Praratya.
Atalia Praratya juga mengungkapkan, penolakan tersebut didasarkan atas beberapa poin, salah satunya sejarah panjang Gerakan Pramuka di Indonesia yang telah dimulai sejak 1912 yang kemudian semakin dikokohkan dengan Instruksi Presiden Soekarno pada tahun 1961.
Baca Juga: Xiaomi Mempersiapkan Redmi Turbo 3, Dibakarkan Gunakan Chipset Snapdragon 8s Gen 3
Menurutnya, gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk anggota Pramuka agar memiliki kepribadian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, menjaga dan membangun NKRI serta mengamalkan Pancasila.
"Kegiatan Kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan Pramuka merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa," ujarnya.
Atas poin-poin itulah, Atalia menegaskan Kwarda Pramuka Jabar selain menolak Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024, juga merekomendasikan agar Pramuka tetap dijadikan ekskul wajib di sekolah.
Baca Juga: Review Laptop Lenovo ThinkPad X13 Yoga Gen 4, Laptop 2 In 1 dengan Dilengkapi Intel Core i7
Namun Kwarda Jabar memastikan akan dilakukan penyempurnaan pada program dan kegiatan Pramuka ke depan.
"Kami merekomendasikan bahwa kegiatan Kepramukaan harus tetap menjadi ekstrakulikuler wajib di sekolah, dengan berbagai penyempurnaannya. Adapun prinsip suka dan rela sebagai ruh pada gerakan pramuka tetap bisa dilaksanakan pada Kurikulum Merdeka," tegas Atalia.