Minggu, 21 Desember 2025

PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2 Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya!

- Kamis, 10 Agustus 2023 | 08:03 WIB
Pendaftaran seleksi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 gelombang 2 dibuka mula Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin. Berikut syarat dan tahapan pendaftarannya (Instagram @ppgkemdikbud)
Pendaftaran seleksi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 gelombang 2 dibuka mula Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin. Berikut syarat dan tahapan pendaftarannya (Instagram @ppgkemdikbud)

METROPOLITAN.ID - Pendaftaran seleksi calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2023 gelombang 2 dibuka mula Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin. Berikut syarat dan tahapan pendaftarannya

“Pendaftaran PPG Prajabatan SUDAH DIBUKA, mulai tanggal 8 Agustus - 9 September 2023,” tulis Instagram resmi PPG Kemendikbud.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru Ditjen GTK Kemendikbudristek membuka seleksi PPG Prajabatan 2023 gelombang 2.

Baca Juga: Rumah Warga Ambruk, Kapolsek Rumpin Pastikan tidak Ada Korban Jiwa dan segera Lakukan Ini

PPG Prajabatan diselenggarakan bagi lulusan sarjana atau sarjana terapan maupun Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan bagi calon guru untuk mendapat Sertifikat Pendidik.

Terdapat beberapa manfaat mengikuti PPPG Prajabatan 2023, yaitu: 

  • Memperoleh sertifikat pendidik.
  • Meningkatkan kompetensi pedagogik, sosial, profesional dan kepribadian untuk memulai karier sebagai guru profesional

Baca Juga: Resmikan Pelayanan Konseling Berhenti Merokok, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Bilang Begini

Dikutip dari laman resmi PPG Kemendikbud, PPG Prajabatan 2023 memiliki perbedaan dengan periode sebelumnya.

PPG Prajabatan 2023 ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan guru. Dan lulusan memiliki kepastian direkrut menjadi guru.

Syarat PPG Prajabatan 2023 Gelombang 2

Baca Juga: Mobil Dinas Pejabat Ini Nekat Terobos Jalan Baru Dicor Sampai Hancur

  • Warga Negara Indonesia;
  • Tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidik (Dapodik) dan Simpatika
  •  Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.

Baca Juga: Nyalon Jadi Anggota DPD, Komedian Komeng Ganti Nama di PN Cibinong

  • Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol).
  • Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  • Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan saat lapor diri).

Baca Juga: Rumah Warga Ambruk, Kapolsek Rumpin Pastikan tidak Ada Korban Jiwa dan segera Lakukan Ini

  • Memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan saat lapor diri).
  • Memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) (diserahkan saat lapor diri).
  • Menandatangani pakta integritas.
  • Mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X