Ada segelintir PTN yang sebelumnya memiliki UKT rendah atau belum disesuaikan selama lebih dari lima tahun.
Baca Juga: Deretan Tempat Wisata Populer di Indramayu yang Jangan Sampai Terlewatkan, Liburan Jadi Berkesan
Sehingga kenaikan UKT dirasa tidak wajar, serta ada kesalahpahaman bahwa kelompok UKT tertinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa.
Padahal secara keseluruhan, hanya 3,7% mahasiswa baru yang ditempatkan pada kelompok UKT tertinggi.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mengaku berkoordinasi dengan pemimpin PTN dan PTNBH agar pemimpin PTN dan PTNBH untuk memegang teguh asas berkeadilan dan inklusivitas.
Baca Juga: Teken Kerja Sama Politik, Gerindra Sepakat Koalisi dengan Demokrat pada Pilkada 2024 di Purwakarta
Lalu memastikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi terakomodasi pada kelompok UKT 1 senilai Rp500.000 per semester dan kelompok UKT 2 senilai Rp1.000.000 per semester.
UKT 1 tersebut sama dengan Rp84.000 per bulan dan UKT 2 sama dengan Rp167.000 per bulan.
Pengaturan ini guna memastikan agar PTN dan PTNBH tetap inklusif dan mahasiswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi tetap mempunyai kesempatan mengenyam pendidikan tinggi. (*/els)