Senin, 22 Desember 2025

Di Permen PAN-RB Tidak Ada Pengawas PLT

- Rabu, 1 Februari 2017 | 10:07 WIB

METROPOLITAN - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor H Fahrudin mengingatkan pengawas sekolah agar benar-benar melaksanakan tugas po­kok dan fungsinya (tupoksi), sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Apara­tur Negara Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

”Jadi, saya meminta baik para pengawas Sekolah Dasar (SD) maupun pengawas Se­kolah Menengah Pertama (SMP) benar-benar melaksanakan pembinaan, peman­tauan, penilaian dan melakukan pembim­bingan terhadap sekolah binaannya,” imbuh H Fahrudin, yang juga Sekretaris Disdik, kepada Metropolitan, ke­marin.

Selain itu, lanjut H Fahmi pang­gilan akrab H Fahrudin, pengawas juga harus mampu membimbing dan melatih profesionalisme guru serta mampu meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi se­cara berkelanjutan. Tapi, hal itu harus sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

”Pengawas sekolah juga harus menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika serta meme­lihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa,” tambah H Fahrudin.

Menurut Plt Disdik, pengawas sekolah memiliki tanggung jawab, terutama dalam melaksanakan tugas pokok dan kewajiban se­suai dengan yang dibebankan kepadanya. Bahkan, memiliki kewenangan dalam memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja guru dan kepala sekolah serta menentukan dan mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan. ”Insya Allah, di disdik nggak ada Plt pengawas,” tutupnya.

Diberitakan, disdik belum membentuk tim verifikasi maupun menunjuk Pelaksana Tu­gas (Plt) SDN yang akan ditinggalkan ke­pala sekolah (kasek) karena memasuki masa purnabakti, khususnya yang Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Februari mendatang.

”Yang mengurus dan menangani hal ter­sebut adalah Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan (Kabid GTK), Bapak Uju Ju­wono. Tapi, harus melalui prosedur di mana Kabid GTK yang mengajukannya ke kepala dinas pendidikan (kadisdik). Tapi, hingga Jumat kemarin, saya selaku Plt Disdik belum menerima surat pengajuan tersebut,” tandas Plt Disdik Kota Bogor H Fahrudin, dalam menjawab pertanyaan Metropolitan, akhir pekan kemarin.

(ar/tur/ram/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X