Senin, 22 Desember 2025

Bentuk Karakter Siswa, Kejari Bogor Datangi SMKN 3

- Jumat, 17 Maret 2017 | 08:36 WIB

Sesuai SK Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-184/A/ JA/11/2015 18 November 2015, seluruh jaksa membentuk tim untuk melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah. Inovasi baru Korp Adhiyaksa berlabel Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini merupakan salah satu langkah dalam membentuk karakter bangsa yang menitikberatkan kepada karakter dan revolusi mental generasi muda Indonesia.

Kasi Intel Kejari Kota Bogor Andhie Fajar Aryanto mengatakan, kegiatan JMS rutin digelar satu bulan dua kali dengan target sekolah-sekolah. “Ini tujuannya membentuk karakter gene­rasi muda. Maka hal ini sudah sewajar­nya menjadi tanggung jawab bersama. Fokusnya mengenal profesi jaksa, pe­mahaman tentang bahaya narkotika, kejahatan asusila, kejahatan remaja, kejahatan IT (cyber),” ujar Andhie saat dijumpai seusai menyampaikan ma­teri penyuluhan hukum di SMK Ne­geri 3 Kota Bogor, Kamis (16/3) siang.

Ia juga menjelaskan, penyuluhan hu­kum sendiri untuk mengantisipasi atau tindakan preventif dari kenakalan re­maja seperti tawuran, kekerasan sek­sual dan narkoba. Hal itu berlaku untuk pelaku maupun korban, sehingga di­harapkan kegiatan ini memunculkan pengetahuan siswa maupun guru. ”Ini diharapkan juga meminimalisasi tindak kejahatan, dengan motor kenali hukum dan jauhi hukuman. Sasarannya sen­diri akan ditingkatkan hingga tingkat dasar atau SD,” terangnya.

Bentuk preventif atau pencegahan ini agar tidak ada alasan terlambat setelah banyaknya peristiwa yang diduga dise­babkan remaja. Oleh karena itu, mereka tidak harus melakukan hal itu karena su­dah tahu hukumannya. Ada juga pendi­dikan antikorupsi sejak dini, semua dila­kukan saat penyuluhan hukum. ”Sudah ada beberapa sekolah yang dilakukan penyuluhan hukum. Maka akan kami tambah lagi hingga seluruh sekolah menge­tahui penyuluhan hukum dari Jaksa Kota Bogor,” paparnya.

(rub/tur/ar/mam/dit)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X