METROPOLITAN – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membantah isu dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama justru diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler. "Upaya untuk meniadakan pendidikan agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM), Ari Santoso, dalam keterangannya. Ari menjelaskan justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler. Dia menjelaskan, Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan. Ari menambahkan, bahwa Mendikbud memberi contoh penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12.00 WIB, dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. "Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah. Hal itu sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler." terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dikabarkan akan menghapus pendidikan agama di sekolah dan menggantinya dengan pendidikan di Madrasah Diniyah, Masjid, Pura, atau Gereja. "Sekolah lima hari tidak sepenuhnya berada di sekolah. Siswa hanya beberapa jam di dalam kelas dan sisanya di luar kelas," ujar Muhadjir dalam raker Komisi X DPR, di Jakarta.
Sekolah dapat mengajak siswa belajar di masjid, madrasah maupun rumah ibadah ataupun mendatangkan guru madrasah ke sekolah. Menurut dia, jika sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas.
Pihak Kemdikbud akan mengatur teknis agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum. Meski demikian, dia menegaskan pelaksanaan sekolah lima hari itu tidak wajib dilaksanakan seluruh sekolah. Hanya sekolah yang siap, bisa melaksanakannya.
Muhadjir menjelaskan, sekolah lima hari akan diberlakukan mulai tahun ajaran baru 2017/2018. Ada sekitar 9.830 sekolah yang akan melaksanakannya. Sedangkan untuk peraturannya, mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini menegaskan, Permendikbud Hari Sekolah belum wajib dilaksanakan tahun ini. Pelaksanaannya bertahap menunggu seluruh sekolah siap.
(rep/mam)