METROPOLITAN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan guru di Kota Bogor ramai-ramai mengambil cuti tahunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, liburan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
”Jadi, guru merupakan profesi yang unik, karena beban atau tugas kerjanya tergantung kalender pendidikan,” terang pemerhati pendidikan Kota Bogor Flora E Lorentina saat ditemui Metropolitan, kemarin.
Jika kalender pendidikan menunjukkan libur, maka siswa dan guru ikut libur. Akan tetapi bila membaca PP tersebut, bagi guru yang mengambil liburan pada libur sekolah, sama dengan mengambil cuti tahunan bagi PNS.
“Kalau dihitung dengan ketentuan jumlah jam pelajaran yang menurut aturan guru maksimal mengajar sebanyak 24 jam/minggu. Tapi, jumlah jam tersebut ada yang terpenuhi dan ada juga yang tidak terpenuhi,” bebernya.
Hal ini tergantung mata pelajaran yang tidak dapat terpenuhi. Itu biasanya terjadi bagi guru jenjang SMP dan SMA dan SMA yang menggunakan pendekatan mata pelajaran. “Bagi guru sekolah dasar hal itu relatif tidak menjadi masalah,” katanya. Flora mengungkapkan, ketentuan libur tidak serta merta berlaku bagi semua guru. Ada sebagian daerah yang menyatakan saat siswa libur guru tetap harus datang ke sekolah dengan alasan yang libur itu siswa.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Karier (Bangrir) pada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kota Bogor Hidayat membenarkan jika para guru yang liburan telah mengambil hak cuti tahunannya. “Mereka liburan, berarti sudah mengambil hak cutinya, jadi tidak masalah,” tuturnya.
Hidayat menjelaskan, cuti diberikan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dapat didelegasikan sebagian wewenang kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam PP atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Jadi, untuk cuti tahunan PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 tahun secara terus-menerus berhak atas cuti tahunan,” tukasnya.(tur/ar/yok/py)