"Jadi kepala sekolah (kepsek) tidak harus mengajar, karena pada dasarnya, seorang Kepsek adalah seorang manajer untuk mengatur segala sumber daya yang ada di sekolah,” ujar Ketua K3SD Kota Bogor Taufan Hermawan, saat ditemui Metropolitan, kemarin.
Ia menjelaskan, selain itu tugas kepsek juga untuk urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan lain-lainnya. Dengan terbitnya PP 19 itu, berarti kepsek tidak perlu ditambah dengan urusan mengajar di kelas.
"Selama ini seorang kepsek memiliki kewajiban beban mengajar enam jam pelajaran/minggu di kelas,” bebernya
Namun, kata Taufan, dalam kenyataan di lapangan, banyak kepsek kewalahan dalam menjalankan tugas manajerial sekolah.
“Peraturan ini sangat bagus, dan wajar bila kepsek tidak mengajar," ucapnya. Taufan menambahkan, tidak tertutup kemungkinan PP ini akan berlaku 2019 mendatang. Karena, masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan RI.
(tur/ar/yok)