Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Uju Juwono, soal USBN disusun berdasarkan kisi-kisi yang berlaku secara nasional. Kemudian, kisi-kisi dikembangkan berdasarkan Standar Isi yang diturunkan menjadi kompetensi dasar sesuai dengan kurikulum yang diterapkan.
"Jadi soal USBN memiliki soal dari pusat sebanyak 20-25 persen, kecuali untuk mata pelajaran yang ditetapkan di dalam POS USBN dan USBN dilaksanakan dengan mengacu kepada prosedur operasional standar (POS) USBN yang ditetapkan BSNP,” kata Uju.
Maka, sambung dia, mulai tahun ini ujian pendidikan kesetaraan (UPK) ditingkatkan menjadi USBN. Sehingga, penilaian nantinya diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam menentukan kelulusan peserta didiknya.
“USBN merupakan untuk mengukur capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran, dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar,” ujarnya. Menurut Uju, untuk meningkatkan mutu ujian sekolah dan meningkatkan kompetensi tutor dalam melakukan penilaian, khususnya kemampuan pengembangan soal ujian.
“Makanya USBN kita serahkan ke masing-masing PKBM. Karena USBN baru pertama kali dilaksanakan pada pendidikan kesetaraan ini,”tukasnya.
(rul/tur/yok)