Senin, 22 Desember 2025

Sistem Zonasi Bakal Diketuk

- Kamis, 5 April 2018 | 08:36 WIB

-

METROPOLITAN - Dinas Pendidikan Okota Bogor akhirnya menetapkan rumusan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018- 2019, di ruang rapat SMPN 6, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat. Rapat penetapan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor H.Fahrudin, Sekretaris Dinas Pendidikan H.Jana Sugiana, beserta para kabidnya.

Koordinator PPDB Online Jajang Koswara yang juga kepala Sub Bagian (Kasubag) Perencanaan dan Pelaporan Disdik Kota Bogor mengatakan, perumusan PPDB baik online maupun offline dengan sistem zonasi mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

Atas dasar itulah maka Disdik Kota Bogor menetapkan score zonasi berdasarkan domisili peserta didik yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK),” ujar Jajang saat ditemui Metropolitan, kemarin.

Ia menjelaskan, sistem ini terdiri dari lima zona, yang mana nilai hasil zonasi akan diakumulasikan dengan nilai murni hasil ujian nasional. Dan selanjutnya, nilai akhir itu digunakan untuk masuk SMPN pilihan, berdasarkan pergerakan passing grade ditiap-tiap sekolah.

Semua itu nantinya akan selalu berubah secara dinamis mengikuti naik turunnya jumlah pendaftar,” ungkapnya.

Jajang menuturkan, di masing-masing zona ini memiliki kriteria tersendiri yakni, zona 1 adalah jarak terdekat antara sekolah dengan tempat tinggal, zona 2 yaitu lokasi sekolah dengan tempat tinggal masih dalam wilayah 1 kecamatan, untuk zona 3 lokasi tempat tinggal dengan sekolah berada dalam lintas kecamatan, zona 4 atau disebut sebagai zona bebas yang artinya calon peserta didik di Kota Bogor dapat memilih sekolah manapun di Kota Bogor, terakhir, zona 5 yaitu bagi calon peserta didik yang tinggal diluar Kota Bogor.

Sementara itu, Kadisdik Kota Bogor Fahrudin menjelaskan, sistem zonasi ini merupakan implementasi dalam pemerataan mutu pendidikan sehingga Semua sekolah harus jadi sekolah favorit.

Semoga tidak ada lagi sekolah yang mutunya rendah. Tentunya hasil rumusan sistem zonasi ini akan dikuatkan dengan peraturan walikota sehingga memiliki payung hukum yang jelas,” tandasnya.

(van/ar/yok)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X